Sidang Hermansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: iNews)Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Sidang penganiayaan ahli Informasi dan Teknologi (IT) ITB Hermansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda persidangan tersebut yaitu mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Lima orang terdakwa yang dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 170 KUHP akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Hermansyah sendiri merupakan korban pengeroyokan dan penusukan. Peristiwa tersebut mengakibatkan luka sepanjang lima centimeter di dada sebelah kiri. Hermansyah sendiri sempat diisukan menjadi saksi ahli atas kasus percakapan pornografi Firza Husein.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!Follow