Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangunan di Jelambar yang Dieksekusi PN Jakbar Sah Milik MNC Bank
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Penyitaan Rumah Diduga Cacat Hukum Ditunda, Ahli Waris Merasa Dirugikan

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:44:00 WIB
Sidang Perdana Penyitaan Rumah Diduga Cacat Hukum Ditunda, Ahli Waris Merasa Dirugikan
Ahli waris rumah di Kembangan, Jakbar, yang disita dengan prosedur diduga cacat hukum kecewa sidang perdana di PN Jakbar ditunda. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli waris di kasus eksekusi penyitaan rumah di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), yang diduga cacat hukum, Saud Tohap Pakpahan kecewa karena sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, Selasa (23/7/2024), ditunda. Kasus itu didampingi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo. 

“Tentunya untuk sidang kali ini yang saya harapkan tidak sesuai dengan harapan, karena semua yang kita duga melakukan kecurangan terhadap saya itu tidak hadir,” kata Saud di PN Jakbar, Selasa (23/7/2024).

Saud merasa dirugikan atas penyitaan rumah itu. Pasalnya, dia menilai eksekusi yang dilakukan diduga cacat hukum.

“Saya merasa dirugikan, karena proses yang saya tidak ketahui sampai itu dilelang tidak tahu, tidak ada pemberitahuan. Dalam beberapa minggu kemarin saya juga terkejut ada eksekusi,” ujarnya.

Senada, Andar T Manik, kuasa hukum Saud Tohap Pakpahan, mengaku kecewa para tergugat tidak hadir di sidang perdana.

“Artinya ketika kemarin itu mereka menggebu-gebu tanpa pemberitahuan, tapi sekarang kita ajukan perlawanan hukum mereka sama sekali tidak datang,” tutur dia.

RPA Perindo memastikan bakal terus mendampingi korban eksekusi penyitaan rumah di Kembangan.

“Jadi melalui RPA Perindo, pendampingan ini berharap korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” kata Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.

Organisasi sayap partai yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu berharap para tergugat bisa hadir di sidang selanjutnya. Lebih jauh, majelis hakim diharapkan bisa memberikan keadilan hukum bagi korban.

“Kami berharap pada sidang berikutnya tadi sudah dibilang majelis hakim dilanjutkan pada 6 Agustus, mereka dapat hadir sehingga pihak-pihak terkait yang membuat cacat hukum sertifikat ini bisa bertanggung jawab atas tindakan oknum yang telah melanggar hukum itu bisa didapat dibuktikan,” ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut