Sidang Perkara Tes Swab RS Ummi, Pleidoi Habib Rizieq Shihab Setebal 131 Halaman
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara tes swab RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021). Agenda sidang, yaitu pembacaan pleidoi (pembelaan) oleh Habib Rizieq Shihab.
Pleidoi Habib Rizieq Shihab yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim setebal 131 halaman. Pleidoi ini diberi judul, menegakkan keadilan dan melawan kezaliman kriminalisasi pasien dokter dan rumah sakit serta balas dendam politik via operasi penghakiman dan penghukuman.
 
                                Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, melalui pleidoi ini dia berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang adil kepada kliennya, termasuk Habib Hanif Alatas dan Andi Tatat dalam perkara yang sama.
"Semoga menjadi pertimbangan hakim untuk memenangkan para terdakwa," ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
