Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara: MA Batalkan Suket Gibran, Apa Dampaknya? Live di iNews Malam Ini
Advertisement . Scroll to see content

Sidang PK Kasus Penistaan Agama, Ada 3 Pengacara Dampingi Ahok

Rabu, 21 Februari 2018 - 13:16:00 WIB
Sidang PK Kasus Penistaan Agama, Ada 3 Pengacara Dampingi Ahok
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Sindonews/Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum mau mengungkap alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penistaan agama ke Mahkamah Agung.

“Kalau soal PK sorry, kita tidak bisa kasih tanggapan. Nanti terbuka untuk umum hari Senin, alasannya nanti. Kalau PK pidana enggak ada jangka waktunya, mau kapan saja boleh. Pasti ada pertimbangan khusus, permintaan terpidana,” kata Pengacara Ahok, Josefina Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

Kendati demikian, Josefina mengatakan, ada tiga pengacara yang akan mendampingi Ahok dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemilihan dan penentuan jumlah kuasa hukum dipilih langsung oleh Ahok. Josefina mengaku hanya penerima mandat dari mantan Bupati Bangka Belitung itu untuk menjadi kuasa hukum.

“Saya bagian penerima saja, bukan begitu. Tetapi pak Ahok menunjuk kita, dulu kan (sidang penistaan agama) 28 lebih,” kata Josefina.

Diketahui, setelah sempat mencabut upaya hukum banding kasus yang menimpa Ahok diputus oleh hakim Dwiarso Budi Santriarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017, pihak Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan hukum kasus tersebut. Peninjauan Kembali diajukan oleh Ahok melalui kuasa hukumnya pada 2 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.   

Dalam upaya hukum peninjauan kembali ada tiga alasan terpidana dapat mengajukan PK ke MA. Antara lain, adanya bukti baru atau novum, kekhilafan hakim, dan pertentangan atas putusan. “Pak Ahok harus tidak harus hadir dalam PK. Tidak ada kewajiban,” kata Josefina.

Menurut surat edaran MA Nomor 4 Tahun 2016, terpidana tidak diwajibkan datang dalam persidangan dan dapat diwakilkan oleh kuasa hukum. Artinya Ahok tidak diwajibkan hadir dalam sidang peninjaun kembali.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut