Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Kasus Habib Rizieq, Pengacara  Siapkan Saksi dan Ahli 

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:30:00 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Habib Rizieq, Pengacara  Siapkan Saksi dan Ahli 
Ilustrasi Sidang di PN Jaksel (Foto: Sindo/ Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Kamis (7/1/2021) ini. Rencananya, pihak Habib Rizieq bakal menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan yang keempat kalinya ini.

"Ada tiga hingga empat saksi, ahlinya juga rencananya ada empat, cuman cicil hadirnya. Kita lihat saja nanti di persidangan," ujar Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah pada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, ahli yang dihadirkan itu diantaranya dari ahli hukum pidana, ahli Covid-19, dan ahli Maulid Nabi. Hanya saja dia belum memastikan siapa ahli Maulid Nabi yang bakal dihadirkannya tersebut.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menanggapi, pihaknya tak mempersoalkan tentang saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Habib Rizieq selama sesuai mekanisme yang ada. Pasalnya, praperadilan merupakan hak atas keberatan Pemohon dengan menyampaikan alasan-alasannya.

Polda Metro juga sudah menyiapkan jawaban ataupun saksi dan ahli dalam praperadilan tersebut. Hanya saja, saksi dan ahli yang disiapkan polisi itu bakal dihadirkan pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang sesuai agenda persidangan.

"Saksi kita dari Termohon itu hari Jumat dan sesuai kebutuhan saja (jumlah saksi dan ahlinya), mekanismenya memang sudah seperti itu," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut