Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Influencer Aisar Khaled Dilaporkan atas Dugaan TPPU, Punya Utang Rp5,7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Terima Laporan soal Dugaan Penipuan Influencer Aisar Khaled, Korporasi Dirugikan Rp5,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 12:54:00 WIB
Polisi Terima Laporan soal Dugaan Penipuan Influencer Aisar Khaled, Korporasi Dirugikan Rp5,7 Miliar
Influencer Malaysia, Aisar Khaled. (Foto: @aisar_khaledd/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret influencer asal Malaysia, Aisar Khaled pada Senin (14/9/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud Pasal 492 (penipuan) dan atau Pasal 486 KUHP (penggeleapan) dan atau Pasal 607 KUHP (TPPU).

“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Budi mengatakan laporan tersebut baru diterima sehingga pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan penyelidikan. Namun, dia memastikan laporan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Machi Achmad melaporkan Aisar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan investasi senilai Rp5,7 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut