Sidang Vonis HRS Perkara RS Ummi, Selengkapnya di iNews Siang Kamis Pukul 11.00 WIB
Kamis, 24 Juni 2021 - 10:55:00 WIB
Menurut jaksa, perbuatan Habib Rizieq ini dilakukan bersama-sama dengan M Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat. Hanif dan Andi Tatat dalam kasus ini juga dituntut dua tahun penjara dengan kasus sama tapi berkas terpisah.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang wilson purba dan Bernadheta Daniar pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com
#iNews #okezone #iNewssiang #HabibRizieq #BernadhetaGinting #WilsonPurba #RSUMMI #Sidangvonis #covid19
Editor: Kurnia Illahi