Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Sabu dalam Bungkus Wafer, Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap Polisi

Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:51:00 WIB
Simpan Sabu dalam Bungkus Wafer, Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dalam Bungkus Wafer
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap pengedar narkotika berinisial MR 37 pada Selasa (28/06) pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Modus yang dilakukan MR menyimpan sabu dalam bungkus wafer.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya.

"Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” kata Agus.

Dalam hal ini tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti, yakni enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit ponsel, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut