Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap, 43 Motor Disita dari 5 Pelaku
JAKARTA, iNews.id – Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 43 unit motor hasil kejahatan dan menangkap lima pelaku.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di wilayah Jakarta Utara pada 6 Agustus 2025.
“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” ujar James dikutip Rabu (8/10/2025).
Dari lokasi ekspedisi di Cililitan, polisi menemukan lima motor, termasuk milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Motor-motor itu diketahui hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Penemuan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan curanmor yang sudah beraksi lintas daerah. Petugas kemudian menangkap lima tersangka berinisial RS, R, Z, S dan L yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
AKBP James menjelaskan, setiap tersangka memiliki tugas khusus dalam menjalankan aksinya.
“RS berperan sebagai penadah, R dan Z bertugas mengirim motor ke ekspedisi, sementara S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” katanya.
Setelah menangkap para pelaku di Jakarta, tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak ke Jambi untuk melakukan pengembangan. Dalam proses ini, polisi bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.
“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan lainnya, sehingga total ada 43 unit motor yang kami sita,” kata James.
Rangkaian pengungkapan ini sekaligus menandai salah satu penggagalan terbesar kasus curanmor lintas provinsi yang ditangani jajaran Polres Metro Jakarta Utara sepanjang 2025.