Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap, 43 Motor Disita dari 5 Pelaku
Rabu, 08 Oktober 2025 - 10:37:00 WIB
Meski lima tersangka sudah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J yang berperan sebagai pengendali jaringan. Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKBP James memastikan, tim gabungan sudah mengetahui pola pergerakan mereka dan tengah melakukan pengejaran ke wilayah Sumatera bagian selatan.
Sementara itu, lima tersangka yang lebih dulu ditangkap telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan akan segera disidangkan.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw