Sindikat Pencurian Bajaj di Jakbar Ditangkap, 7 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menangkap sindikat pencurian bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) yang aksinya sempat viral di media sosial. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka M dan YR merupakan joki dalam kasus tersebut. Sedangkan tersangka lainnya yang masuk dalam sindikat ini yaitu HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah.
“Sementara ada tiga laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus pencurian bajaj ini, yang pertama di Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran dan Polsek Setiabudi," kata Ade, Kamis (18/7/2024).
Ade menyebut, penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yang sempat terekam CCTV. Setelah diselidiki, dua pelaku yang merupakan eksekutor dan joki ditangkap di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara," ucapnya
Hasil pemeriksaan kedua tersangka, terungkap bajaj yang dicuri telah dibongkar dan dilebur. Begitu pula dengan mesin bajaj yang dijual ke orang lain.
Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Ade.
Editor: Rizky Agustian