Hotman Paris: Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa Kejagung, Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026). Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya tidak ditahan hari ini.
"Hari ini sudah di-BAP, tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman Paris dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman memastikan, Febrie Adriansyah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Hotman, Febrie dicecar sebanyak sedikitnya 18 pertanyaan oleh penyidik.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Hotman.
Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.
Editor: Rizky Agustian