Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Penjual Sertifikat Pelaut Palsu Ditangkap, Retas Situs Kemenhub

Jumat, 26 Juni 2020 - 08:24:00 WIB
Sindikat Penjual Sertifikat Pelaut Palsu Ditangkap, Retas Situs Kemenhub
Polda Metro Jaya merilis kasus penjualan sertifikat pelaut palsu dengan memanfaatkan oknum pegawai honorer di Kemenhub. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 11 anggota sindikat penjual sertifikat keterampilan pelaut palsu bagi calon anak buah kapal (ABK). Sindikat ini berkerja sama dengan oknum pegawai honorer di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kasus tersebut dirilis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan sindikat ini bekerja sama dengan oknum pegawai honorer Kemenhub meretas situs Kemenhub untuk menjual sertifikat palsu tersebut.

"Kami mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan ilegal access atau hacking pada web resmi Kemenhub RI," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Peristiwa itu bermula dari para tersangka yang bekerja sama dengan satu oknum pegawai honorer di Kemenhub. Peran pegawai honorer itu mengambil blangko asli dari sertifikat milik Kemenhub untuk dicetak oleh para tersangka lainnya.

"Ada petugas gudang honorer yang bisa ditembus untuk mendapatkan blangko ini. Oleh sebab itu pegawai honorer ini kami tetapkan tersangka," ucap Nana.

Tersangka lainnya ada yang berperan mencari calon pemesan sertifikat dan lainnya menjadi hacker. Sindikat ini berhasil mengakses situs Kemenhub dan bisa memasukkan nomor registrasi sertifikat 'aspal' yang mereka buat ke situs resmi Kemenhub.

"Sertifikat ini sebenarnya asli tapi palsu (aspal). Mereka menawarkan dengan jaminan blangko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," kata Nana.

Mereka menjual sertifikat dengan kisaran harga Rp700.000 hingga Rp20 juta. Seluruh tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara; Pekanbaru, Riau dan Bogor. Sebanyak 11 tersangka itu berinisial DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA, dan RAS.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut