Siskaeee Bakal Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Jaya Siap Hadapi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons langkah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee yang berniat kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka hingga penahanan di kasus dugaan pornografi. Siskaeee sebelumnya pernah mengajukan praperadilan tetapi dicabut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap tersangka.
"Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, (atau) mau mencabut kembali," ujar Ade, Selasa (30/1/2024).
"Tapi pada prinsipnya, kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apa pun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," sambungnya.
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya yang akan menghadapi tim kuasa hukum Siskaeee di persidangan.
"Jadi apa pun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya," kata Ade.
Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting menyebut bakal kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini memiliki materi pokok yang berbeda dengan sebelumnya, yakni penetapan tersangka hingga penahanan.
"Kita akan daftarkan lagi nanti ada mengenai penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan," katanya.
Rencananya, gugatan praperadilan itu akan diajukan pada pekan ini. Tim sedang melengkapi berkas yang diperlukan.
"Pekan ini kita daftarkan lagi rencananya, semua sedang dipersiapkan," kata Tofan.
Editor: Reza Fajri