Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Skenario Mutilasi Disusun Rapi, Tersangka Sampai Cat Ulang Tembok dan Ganti Seprai

Sabtu, 19 September 2020 - 04:30:00 WIB
Skenario Mutilasi Disusun Rapi, Tersangka Sampai Cat Ulang Tembok dan Ganti Seprai
Kedua tersangka kasus mutilasi di Apartemen Kalibata diamankan polisi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content
Reka adegan saat pelaku membunuh korban. (Foto: Istimewa).
Reka adegan saat pelaku membunuh korban. (Foto: Istimewa).

"Mereka awalnya berencana memeras korban. Namun bila tidak terlaksana, memang sudah sepakat melakukan eksekusi sampai dengan pembunuhan," ujar dia.

Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya polisi menemukan mayat dalam kondisi dimutilasi di Apartemen Kalibata Jakarta pada Rabu (16/9/2020). Kasus ini berawal dari laporan orang hilang oleh keluarga korban RHW.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut