Skenario Pembunuhan Pengusaha di Bekasi, Gagal 2 Kali Diracun hingga Dicekik Mati
BEKASI, iNews.id - Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan seorang pengusaha berinisial AS (43) di Kabupaten Bekasi, mengungkap sisi gelap keluarga korban. AS tewas dibunuh oleh istri, anak kandung, dan pacar anaknya setelah upaya meracuni korban dua kali gagal.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan pembunuhan ini sudah direncanakan matang oleh para pelaku.
“Ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni. Namun, tidak terjadi. Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil,” ujar Twedi di Polres Metro Bekasi, Senin (22/7/2024).
Twedi menjelaskan bahwa korban dieksekusi oleh HP (22), pacar dari anak korban, SNA (22). Korban dicekik dan dipukul menggunakan helm hingga tewas.
“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” kata Twedi.
Menurut Twedi, para pelaku awalnya mencoba membunuh korban dengan meracuninya. SNA dua kali mencoba meracuni ayahnya menggunakan sabun cair.
"Yang pertama itu anaknya mencoba meracuni dengan mencampur sabun cair ke dalam susu, tetapi gagal karena tidak tega," ujarnya.
Pada upaya kedua, SNA kembali mencoba meracuni ayahnya dengan mencampur sabun cair ke dalam jus. Korban sempat meminumnya dan muntah-muntah, namun selamat.
"Pada tanggal 24 Juni, dia mencampur sabun cair ke dalam jus. Korban sempat terminum dan muntah-muntah, tapi tidak berhasil," kata Twedi.
Akhirnya, pada Kamis (27/7/2024) malam, HP mengeksekusi korban saat sedang tidur. Korban dicekik dan kepalanya dihantam dengan helm.
“Korban dicekik oleh tersangka HP, lalu kepalanya dihantam menggunakan helm,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka, JH (45), SNA (22), dan HP (22), ditahan polisi. Mereka dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq