Soal Ormas Minta THR, Anies: Paling Penting Tidak Ada Pemaksaan
JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait kabar salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan. Menurut Anies, jika ada yang merasa keberatan lebih baik melapor kepada penegak hukum.
Anies mengatakan, apabila tindakan permintaan THR ada unsur pelanggaran hukum maka orang yang menjadi korban seharusnya melaporkan ke polisi. “Begini kalau saya tidak usah minta-minta. Kalau ada merasa melanggar hukum ya dilaporkan kalau tidak melangar hukum apa yang salah?,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (28/5/2018).
Anies menganggap hal itu sebagai sesuatu yang simple. Apabila merasa ada unsur tindakan yang melanggar hukum laporkan dan begitu juga sebaliknya.
“Kalau melanggar hukum ya, kalau melanggar hukum ya laporkan. Paling penting di situ tidak ada pemaksaan, kalau di situ ada pemaksaan laporkan saja,” ujar Anies.
Sebelumnya beredar surat edaran dengan kop salah satu ormas di Jakarta. Surat tertanggal 21 Mei 2018 itu berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan kepada para pelaku usaha.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto