Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Jenguk Guru-Siswa SD Korban Ditabrak Mobil MBG di RSUD Koja
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Angkot yang Tabrak Lansia hingga Tewas di Depok Ditetapkan Tersangka

Jumat, 09 Agustus 2024 - 18:16:00 WIB
Sopir Angkot yang Tabrak Lansia hingga Tewas di Depok Ditetapkan Tersangka
Angkot tabrak pejalan kaki dan ruko di Depok (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Satlantas Polres Metro Depok menetapkan sopir angkot berinisial KS (45) sebagai tersangka kasus kecelakaan. KS sebelumnya menabrak lansia pejalan kaki berinisial S (62) di Jalan Raya Margonda, Beji, Kota Depok pada Rabu (7/8/2024) lalu.

"Sudah tersangka, disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Multazam mengatakan, sopir angkot itu diduga lalai saat mengemudikan mobil sehingga menabrak pejalan kaki serta bangunan ruko di Margonda.

"Karena lalai, sudah tahap penyidikan masih berlanjut," ujar Multazam.

Sebelumnya, warga pejalan kaki berinisial S (62) meninggal dunia di rumah sakit usai ditabrak angkot. Korban terluka di bagian kepala.

Polisi langsung mengamankan sopir angkot tersebut. Hal itu dilakukan agar sopir tidak diamuk massa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut