Sopir dan Kernet Angkot di Tangerang Perkosa Penumpang, Polisi: Ada Percobaan Pembunuhan
TANGERANG, iNews.id - Sopir beserta kernet angkot jurusan Serang-Balaraja memperkosa penumpangnya pada 20 Januari 2022 dini hari. Tak hanya memperkosa, kedua tersangka ini bahkan melakukan percobaan pembunuhan kepada korban yang bernisial SP (24).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan awalnya korban ingin menjenguk orang tuanya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dia pun berangkat menggunakan angkot yang disopiri IS (22) dan kernetnya GG (24).
"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini," kata Zain di Tangerang, Rabu (26/1/2022).
Zain menjelaskan kondisi di dalam angkot saat itu sepi, dan hanya ada korban beserta kedua pelaku. Kemudian, di tengah perjalanan IS mengisi bensin di sebuah SPBU, namun usai mengisi bensin kernet angkot yaitu GG langsung menutup pintu angkot.
"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka memperkosa korban," tutur Zain.
Tak hanya itu, harta benda milik korban juga diambil oleh kedua pelaku. Kemudian para pelaku juga mencoba membunuh korban dengan memukul korban menggunakan ban serep mobil.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan ban serep mobil serta bangku kernet mobil," kata Zain.
Para pelaku mengira korban sudah tidak bernyawa lagi. IS langsung membawa angkotnya menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.
"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung," ujar Kapolresta.
Namun rupanya, SP langsung sadarkan diri dan berenang ke tepi sungai meminta pertolongan. SP kemudian ditolong oleh warga sekitar yang mendengar rintihan SP dan membawanya ke kantor polisi terdekat.
"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang," tutur Zain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan, dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Yaitu Pasal 365, Pasal 285, Pasal 340, dan Pasal 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati," ucap Zain.
Editor: Rizal Bomantama