JAKARTA, iNews.id - Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) diduga melakukan pencabulan dengan berhubungan badan dan merekam secara diam-diam 14 penumpangnya. Dari 14 yang disetubuhi, tiga di antaranya hamil.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, Ajun Komisaris Polisi Mohamad Fajar mengatakan, tiga korban yang hamil itu dinikahi secara siri. Dari tiga perempuan yang hamil, satu di antaranya berinisial IH.
Kenapa Paspor Indonesia Lemah? Berikut 3 Alasannya
IH melaporkan karena diancam dan diperas dengan video saat berhubungan badan dengan AS. Pelaku mengancam akan menyebar video itu jika korban tak menuruti permintaannya. AS mengancam IH melalui pesan WhatsApp (WA).
Pelaku mengancam akan menjual video ke situs lokal yang dihargai sebesar Rp1 juta per 1 video. IH mengaku sama sekali tak tahu kalau saat berhubungan badan telah direkam AS.
"Satu sudah laporan, yang lain belum laporan," kata Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu (21/122019)
IH melapor pada Rabu, 11 Desember 2019, kemudian pada Jumat, 13 Desember AA ditangkap. Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku