Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di GT Ciawi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36:00 WIB
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di GT Ciawi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Bendi Wijaya, sopir truk penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kota Bogor. Dia terancam 12 tahun penjara.

"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2025).

Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda palinh banyak Rp24 juta," jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi kini sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota.

"Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut