Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Spesialis Pencuri Kambing Ditangkap saat Sembelih Hewan di Bekasi

Senin, 20 September 2021 - 17:18:00 WIB
Spesialis Pencuri Kambing Ditangkap saat Sembelih Hewan di Bekasi
Tersangka Endang Susana alias SS (45) ditangkap polisi. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Satu dari tiga pelaku pencurian hewan kambing ditangkap polisi di Kampung Pasar Karya, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Tersangka Endang Susana alias SS (45) diamankan lantaran tertangkap saat menyembelih hewan hasil curian. 

”Satu pelaku kami amankan, dan dua lagi masih dalam pengejaran. Sudah masuk DPO dan kami minta segera menyerahkan diri,” kata Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Muara Gembong, Ipda Dedi, Senin (20/9/2021). 

Menurut dia, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 5 ekor kambing sudah disembelih, satu buah pisau jenis cutter dan satu HP. Terungkapnya kasus ini berawal dari warga di Kecamatan Muara Gembong resah dengan adanya aksi pencurian hewan. 

Alhasil, warga yang ketakutan melaporkan secara beramai–ramai ke petugas kepolisian. Berangkat dari keresahan warga tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman dan menelusuri aksi pencurian tersebut.

Kecurigaan petugas berbuah hasil, setelah mendapatkan informasi bahwa ada lima ekor kambing yang dalam kondisi sudah disembelih di Kampung Pasar Karya. Petugas kemudian bergegas ke lokasi tersebut dan mendapati lima ekor kambing dalam kondisi sudah mati. Di lokasi tersebut petugas langsung mengamankan Endang Suhana alias SS (45).

Sementara itu, Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan, pelaku tertangkap basah hendak membawa kambing tersebut untuk dijual di tempat penadah yang biasa menerima hasil kejahatan pelaku.

”Pelaku merupakan spesialis pencuri hewan kambing dengan cara disembelih, dan sudah lama melakukan aksinya dengan cara yang sama,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan ancaman penjara lima tahun.

”Kita sudah ketahui identitas dua pelaku lainya, saat ini sedang diburu keberadaanya. Kami minta mereka segera menyerahkan diri, agar masyarakat di Utara Bekasi bisa tenang,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut