Status DKI Jakarta Naik ke PPKM Level 2, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta menjadi level 2. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022.
Pemerintah sendiri telah mengatur indikator status PPKM di suatu daerah melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021. Untuk status PPKM level 2, yakni jika daerah tersebut memiliki kasus konfirmasi 20 sampai kurang dari 50 per 100.000 penduduk per minggu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melaporkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan yang signifikan selama 4 minggu terakhir. Tercatat, dari 212 kasus menjadi 254 kasus kemudian naik menjadi 348 dan terakhir berada di angka 526 kasus.

Selain Jakarta, kata Wiku, ada juga Kepulauan Riau yang mengalami peningkatan kasus cukup tajam selama 4 minggu terakhir. Dari awalnya hanya 2 kasus, meningkat menjadi 93 kasus, naik lagi menjadi 140 kasus dan terakhir di angka 168 kasus.
Kedua provinsi ini, lanjut Wiku, menjadi provinsi yang berkontribusi terhadap kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Secara nasional kasus mingguan meningkat dari 1.215 menjadi 1.409 kasus.
“Ini kontribusi 2 provinsi yang mengalami kenaikan kasus mingguan selama 4 minggu berturut-turut. Keduanya ialah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau (Kepri),” ungkap Wiku melansir laman resmi Covid19.go.id, Rabu (5/1/2022).