Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Status PPKM di Jakarta Naik Jadi Level Dua, Simak Aturan Terbaru Kegiatan Masyarakat

Selasa, 04 Januari 2022 - 08:26:00 WIB
Status PPKM di Jakarta Naik Jadi Level Dua, Simak Aturan Terbaru Kegiatan Masyarakat
Ilustrasi, Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua, berlaku 4-17 Januari 2022. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua. Kebijakan tersebut berlaku 4-17 Januari 2022.

Pembaharuan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Inmendagri dijelaskan, penetapan level berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Aturan itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut