Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Imbau Mitra dan Yayasan SPPG Peduli dan Bantu Sekolah Penerima Manfaat
Advertisement . Scroll to see content

Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:30:00 WIB
Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya
Status sopir pengangkut MBG yang tabrak siswa SD masih sebagai saksi. (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan status sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) bernama Adi Irawan (AI) yang menabrak siswa SDN 01 Kalibaru Pagi masih saksi. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Adi.

Tak cuma itu, Erick mengungkapkan bahwa polisi masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Jika bukti cukup, maka Adi akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"(Sopir) Masih kami periksa mendalam karena tentunya masih saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Erick kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," lanjut Erick.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut