Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Akhirnya Ditangkap setelah Sempat Buron
TANGSEL, iNews.id - Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menangkap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Budyanto Djauhari (BD), penganiaya istri yang tengah hamil 4 bulan. Budyanto diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kota Tangsel.
"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi pukul 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," ujar Kasi Humas Polres Kota Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Selasa, (18/7/2023).
Budyanto kini berada di Mapolres Kota Tangsel untuk diperiksa intensif.
"Saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," katanya.
Diketahui, Budyanto menganiaya istrinya, TM (21), yang tengah hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur.
Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi menetapkannya sebagai tersangka, namun dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.
Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk Pasal 44 ayat 4 UU KDRT. Dalam ayat tersebut Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka, dilepas polisi.
Aparat kepolisian kemudian meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto. Polres Kota Tangerang Selatan mengubahnya menjadi Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT yang membuat BD terancam hukuman 5 tahun penjara penjara.
Editor: Rizal Bomantama