Jejak Tersangka Penganiaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ternyata Sempat Dihukum Kasus Narkoba
TANGERANG, iNews.id - Pelaku penganiayaan istri di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38) ternyata sempat berurusan dengan kasus narkoba. Budyanto terbukti mengedarkan narkoba 2021 lalu.
Budyanto ditetapkan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia menganiaya istrinya TM (21) hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur.
Budyanto dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.
Dari penelusuran, Polres Metro Tangerang Kota pernah merilis kasus narkoba dengan tersangka Budyanto pada Sabtu, (26/06/2021) lalu. Dia ringkus polisi di kediamannya, Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Saat itu polisi menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.
Dalam perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, dia hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.