Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Suami Bunuh Istri Hamil di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 02 Juli 2024 - 16:55:00 WIB
Suami Bunuh Istri Hamil di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Jumpa pers Polres Jaktim (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial AWW ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya yang tengah hamil dua bulan yakni RNA, di Pulogadung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan (Pasal) 44 (3) adalah 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jaktim, Selasa (2/7/2024).

Peristiwa bermula ketika korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri. Lalu, tersangka cemburu karena menduga korban berselingkuh dengan pria lain.

"Kejadian pada hari Minggu 30 Juni 2024 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka," katanya.

Korban merasa tuduhan yang dilayangkan tersangka tidak benar. Hingga akhirnya, tersangka melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut