Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Suami Pelaku KDRT di Serpong Kirim Pesan Ancaman ke Keluarga Istri: Gue Bantai Satu-Satu

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:54:00 WIB
Suami Pelaku KDRT di Serpong Kirim Pesan Ancaman ke Keluarga Istri: Gue Bantai Satu-Satu
Seorang perempuan hamil dianiaya suami di Serpong, Tangsel hingga berdarah-darah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGSEL, iNews.id - Pria berinisial BD (38) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan istrinya yang hamil 4 bulan, TM (21) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keluarga korban lalu mengungkap pelaku mengirim pesan ancaman kepada mereka.

Hal itu diungkapkan oleh ayah TM bernama Marjali. Ancaman itu disampaikan oleh BD kepada TM lewat pesan suara di aplikasi WhatsApp.

"Jadi dia komunikasi sama anak saya, voicenote bilang katanya akan dibantai saya dan keluarganya. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," ucapnya, Sabtu (15/7/2023).

Marjali pun membeberkan isi pesan suara tersebut. Intinya, keluarga TM akan dibantai satu per satu.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu per satu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," kata BD dalam pesan suara yang dibeberkan Marjali kepada wartawan.

Diketahui, BD menganiaya TM hingga babak belur pada Rabu, (12/7/2023) dini hari di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond. Warga pun sempat melerai dan membawa kasus itu ke Polres Kota Tangerang Selatan. Namun, BD malah dilepaskan. 

Marjali pun tidak terima. Dia meminta polisi segera menangkap BD lantaran telah membuat anaknya babak belur. Apalagi, saat itu anaknya sedang kondisi hamil 4 bulan.

"Kalau untuk dilepas kan saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu penganiayaan ringan. Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjalih.

Kanit PPA Polres Kota Tangsel, Ipda Siswanto menjelaskan BD dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan BD tidak ditahan karena merujuk pada Pasal 44 ayat 4 UU KDRT.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya, Jumat (14/7/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut