Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Cekcok Gegara Senggolan Mobil, Pria di Tangsel Todongkan Senpi ke Pengemudi Taksi Online
Advertisement . Scroll to see content

Suami Pelaku KDRT di Serpong Kirim Pesan Ancaman ke Keluarga Istri: Gue Bantai Satu-Satu

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:54:00 WIB
Suami Pelaku KDRT di Serpong Kirim Pesan Ancaman ke Keluarga Istri: Gue Bantai Satu-Satu
Seorang perempuan hamil dianiaya suami di Serpong, Tangsel hingga berdarah-darah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Siswanto lantas membantah BD dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Dia menjelaskan BD bisa ditahan kalau tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," katanya.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat," tutur Siswanto.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut