Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Diperberat, Vadel Badjideh Tertawa Getir: Lucu Ya Hukum di Kita
Advertisement . Scroll to see content

Suami Pembakar Istri di Jaksel Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 04 Desember 2023 - 14:08:00 WIB
Suami Pembakar Istri di Jaksel Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro merilisi kasus suami bakar istri. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Jali K, suami yang tega membakar istrinya Anie di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Menurutnya, korban mengalami luka bakar 72 persen. Anie masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Pelaku membakar korban menggunakan bensin. Korban yang terbakar lantas meminta tolong warga hingga akhirnya api berhasil dipadamkan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut