Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Suami Pukul Istri Pakai Tabung Gas hingga Tewas di Bekasi, Polisi: Disaksikan Anak-Anak Mereka

Jumat, 29 Oktober 2021 - 17:43:00 WIB
Suami Pukul Istri Pakai Tabung Gas hingga Tewas di Bekasi, Polisi: Disaksikan Anak-Anak Mereka
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius saat rilis kasus pembunuhan istri oleh suami menggunakan tabung gas. (Foto: MPI/Jonathan SImanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat mengungkap pembunuhan istri oleh suami menggunakan tabung gas. Polisi menemukan fakta perbuatan keji itu dilakukan di depan anak-anak keduanya.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).

“Suami HP (30) dari korban pada sekitar pukul 02.00 WIB telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram. Dan kejadian itu disaksikan anak-anak mereka,” ujarnya.

Aloysius menambahkan, kejadian tersebut membuat anak-anak menangis histeris. Akibat tangisan itu, tetangga pun mendatangi lokasi.

“Tangisannya (anak-anak) keras, tetangga berdatangan kemudian pelaku melarikan diri dan didapati di TKP istri sudah bersimbah darah dan meninggal dunia,” ujarnya.

Saat ini, pelaku berinisial HP (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan atau menghilangkan nyawa orang lain. HP disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp45 juta.” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut