Suami Tega Tusuk Perut Istri di Tangerang Hanya karena Tak Mau Diajak Pulang Kampung
Begitu turun dari Angkot, pelaku kembali meminta korban untuk mau dibawa pulang ke Lampung. Lagi-lagi korban berkeras menolak. Pelaku yang emosinya sudah diubun-ubun lantas menjambak rambut korban, lalu menusuknya dengan pisau.
"Dijambak lah korban sampai jatuh ke aspal, baru ditusuk," katanya.
Kejadian itu disaksikan warga dan pengguna jalan, pelaku langsung melarikan diri dan membiarkan korban tergeletak bersimbah darah. Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hermina lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Pelaku kabur sempat mau naik bus, tetapi diamankan oleh warga setempat," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama