Suasana Haru Warnai Prosesi Pernikahan Tahanan Polres Jakarta Barat
Tahanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terpaksa harus menikah karena sebelum tertangkap pada 25 November 2017, undangan sudah menyebar. Kedua keluarga mempelai juga sepakat acara prosesi pernikahan dilangsungkan, Sabtu 13 Januari.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Khoiri mengatakan, sebagai pelayan masyarakat, polisi tetap akan memberikan kelonggaran kepada tahanan yang melangsungkan pernihakan. Namun, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),pelaku kriminalitas yang memiliki hajatan apapun harus mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Pernikahan ini adalah hak yang baru menikah, kami sebagai Polri memfasilitasi. Dan kami berharap, setelah menikah lebih baik dari sebelumnya,” kata Khoiri.
La Ode dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun pencara setelah tertangkap mengonsumsi sabu di di Pendongkelan, Cengkareng Jakarta Barat.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto