Suasana Jalanan di Jakarta jelang Lebaran, Sepi atau Ramai?
Rabu, 18 Maret 2026 - 09:45:00 WIB
Sebelumnya diberitakan, pengaturan kendaraan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah. Penidadaan ganjil genap dimulai hari ini hingga 24 Maret 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Editor: Reza Fajri