Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hemat Energi, Bangladesh Pangkas Jam Kerja hingga Batasi Dekorasi Pernikahan
Advertisement . Scroll to see content

Surat Edaran Aturan Jam Kerja Aman Covid-19 di Jabodetabek Berlaku Senin 15 Juni

Minggu, 14 Juni 2020 - 20:47:00 WIB
Surat Edaran Aturan Jam Kerja Aman Covid-19 di Jabodetabek Berlaku Senin 15 Juni
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, surat edaran mulai diterapkan Senin (15/6/2020) sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan Covid-19.

Dia berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.

“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL merupakan para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di pukul 05.30 sampai 06.30,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut