SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Polda Metro Terus Lanjutkan Kasus Firli Bahuri
JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara atas kasus di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih aktif mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa putusan terhadap SYL tidak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap Firli Bahuri.
"Tidak ada pengaruh sama sekali. Penanganan oleh penyidik KPK dan Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya berjalan secara terpisah sesuai aturan yang berlaku," ujar Ade Safri, Selasa (16/7/2024).
Proses penyidikan terhadap Firli Bahuri masih berlangsung, dengan rencana pemanggilan tersangka dalam waktu dekat.
"Semua proses masih berjalan. Rencana pemanggilan Firli akan diumumkan lebih lanjut, namun yang pasti, semuanya tetap berjalan," tuturnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya menyebutkan Firli Bahuri akan dijerat dengan dua pasal terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Kami akan menggabungkan berkas perkara untuk kedua pasal tersebut," kata Karyoto, Jumat (5/7/2024).
Meskipun membutuhkan waktu, Polda Metro Jaya bertekad untuk menuntaskan penyelidikan dengan baik.
"Kami mohon waktu untuk menyelesaikan kedua perkara ini secara bersamaan," tutur Karyoto.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq