2 Pengeroyok Wartawan usai Sidang Vonis SYL Ditangkap, Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap MNM (54) dan S (49) dalam kasus dugaan pengeroyokan wartawan televisi nasional, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan polisi pada Jumat (12/7/2024). Penyidik mengklarifikasi korban dan mengecek CCTV.
Setelah proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Kurang dari 24 jam, dua orang pelaku ditangkap.
"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Menurut dia, MNM diduga memukul, sementara S diduga menendang dan merusak kamera korban.