Tahanan Kabur, 5 Personel Polsek Jatiasih Akan Disanksi
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak lima personel Polsek Jatiasih yang diduga melakukan kelalaian atas kaburnya tujuh tahanan bakal disanksi. Adapun personel yang terkena sanksi juga termasuk seorang perwira.
“Iya (sanksi), ada kurang lebih lima orang termasuk perwiranya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu (15/10/2022).
Hengki tak merinci kelalaian apa yang dimaksud. Dia menegaskan petugas yang piket saat itu harus bertanggung jawab.
"Kelalaiannya adalah adanya tersangka yang kabur tadi ya, tentu ada tanggung jawab," paparnya.
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima dari tujuh tahanan yang kabur, Kamis (13/10/2022). Dua lainnya masih dalam pengejaran