Tahanan Polres Depok Tewas, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
DEPOK, iNews.id - Polresta Depok menetapkan 10 tahanan menjadi tersangka terkait meninggalnya tahanan lainnya Yulius Lucas Tahapary alias Ulis (35). Padahal, Ulis baru ditahan sehari yakni Selasa (13/11/2018) dan dinyatakan meninggal Rabu (14/11/2018).
"Sudah ada empat yang diperiksa dan ditetapkan 10 tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tahanan lainnya. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap anggota Polresta Depok.
"Satu saksi dari internal Polres, dan ada 3 tahanan yang diperiksa tapi tidak melakukan. Total ada 14 orang. Sudah gelar perkara," ujar Firdaus.
Yulius, yang merupakan tersangka pencurian motor itu, dia menjelaskan, mengalami luka lebam akibat perkelahian dengan sesama tahanan. Dari hasil pemeriksaan tahanan yang dipilih secara acak dari berbagai kamar tahanan, terungkap keterangan mereka saling menguatkan.
"Pelakunya dari tahanan. Hasil pemeriksaan pelakunya ada yang kepala kamar, ada yang teman-temannya dan ini enggak hanya satu saksi, jadi antara mereka saling menguatkan. Keterangan mereka saling menguatkan. Mereka satu sel dalam tahanan secara detail saya belum tahu kamar mananya, karena kemarin kita ambil random. Karena kan enggak serta merta dikunci, ketika siang dibuka semua," kata Firdaus.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota Polres Depok dilakukan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Menurut dia, pemeriksaan internal di tubuh Polri sudah kewajiban mereka. Selain itu Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan maldministrasi.
"Kalau internal sudah pasti, karena mereka fungsi pengawas. Baik Propam dan Irwasda. Sudah kewajiban mereka, sudah datang langsung. Karena informasi awal meninggal di ruang penyidik," ujar Firdaus.
Editor: Djibril Muhammad