Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

Tahun Baru Hijriah, Warga Bekasi Dilarang Pawai Obor

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:23:00 WIB
Tahun Baru Hijriah, Warga Bekasi Dilarang Pawai Obor
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai keliling di perbatasan wilayahnya, Minggu (11/4/2020). (Foto: iNews/Rahmat Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah ditiadakan di masa pandemi virus Corona (Covid-19).

Pelarangan kegiatan itu tertuang di surat edaran Wali Kota Bekasi dengan nomor 451/5233/SETDA-Kessos/VIII/2020 tentang panduan pelaksanaan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah.

Dalam surat edaran itu disebutkan masyarakat tidak diperkenankan menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan yang dapat mengumpulkan masyarakat umum, yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru virus corona.

Bila warga ingin menyelenggarakan kegiatan dalam menyambut Tahun Baru Islam, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak mempermasalahkan. Hanya saja, warga yang hendak menggelar kegiatan 1 Muharam tidak diperkenankan untuk menggelar kegiatan selain berdoa.

"Tidak menyelenggarakan kegiatan berupa pawai obor, tablig akbar dan santuanan anak yatim yang dapat mengundang kerumunan," kata pria yang disapa Pepen kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Adapun masyarakat diimbau menggelar kegiatan yang memperbanyak doa bagi kesembuhan warga yang masih terkonfirmasi virus corona.

"Diharapkan mengisi kegiatan dengan memperbanyak zikir dan doa untuk kesehatan pasien dan keselamatan bangsa Indonesia dari musibah pandemi corona ini," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut