Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa SMP Diduga Korban Bullying di Tangsel Meninggal, 6 Saksi Diperiksa 
Advertisement . Scroll to see content

Tahun Baru, Tempat Usaha di Tangsel Harus Tutup Maksimal 19.00 WIB

Senin, 21 Desember 2020 - 14:39:00 WIB
Tahun Baru, Tempat Usaha di Tangsel Harus Tutup Maksimal 19.00 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru (Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk membatasi aktivitas di pusat perbelanjaan serta toko modern jelang hari raya Natal dan Tahun Baru. Seluruh tempat usaha harus tutup pukul 19.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2020.

SE bernomor : 800/864-Disindag /2020 diterbitkan untuk mencegah munculnya potensi penyebaran Covid-19 dari kerumunan di tengah masyarakat. Salah satu poinnya dijelaskan, seluruh minimarket, supermarket, hypermart, toko sembako, hingga apotik harus tutup lebih cepat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana, menerangkan, kebijakan itu merupakan turunan dari SE Wali Kota Nomor 443/3438/HUK tentang Tertib Pelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kebijakan ini turunan dari SE wali kota," katanya, Senin (21/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut