Tak Ingin Kebakaran Terra Drone Terulang, Pramono Siapkan Pergub Tertibkan Gedung
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait ketertiban gedung yang ada di Jakarta. Hal ini buntut kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 pegawainya.
"Saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda," ujar Pramono di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dia menjelaskan, sebelumnya pemerintah provinsi Jakarta bisa langsung membongkar gedung yang bermasalah. Namun, kini karena adanya regulasi baru kebijakan lama itu tidak bisa diterapkan.
"Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa. Karena pada waktu itu memang kami sendiri yang nggak mau," ucapnya.
Pramono menyampaikan, pihaknya siap merevisi Peraturan Daerah (Perda) atau Pergub demi keselamatan pegawai yang bekerja di gedung.