Tak Kantongi IMB, Belasan Petak Kontrakan di Duren Sawit Dirobohkan
JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah gencar menertibkan bangunan yang tidak disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan permanen yang tak memegang IMB langsung dibongkar.
Setelah membongkar empat bangunan yang berdiri di atas lahan 70 meter persegi di Jalan Bojong Rangkok RT 05 RW XI Pondok Kopi, Duren Sawit, Pemprov DKI melalui Pemkot Jakarta Timur kembali merobohkan sebuah kontrakan di Jalan Pendidikan I, Duren Sawit Jakarta Timur, Kamis (19/4/2018).
Kepala Sataun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Hartono Abdullah mengatakan, rumah yang terdiri dari belasan petak kontrakan itu tidak memiliki IMB dan menyalahi aturan lantaran beridiri di lahan yang akan diperuntukkan sebagai pelebaran jalan.
“Hari ini kita melaksanakan lagi kegiatan bongkaran. Ini dibongkar karena di atas lahan rencana jalan,” kata Hartono di lokasi, Kamis (19/4/2018).
Sebelum penertiban dilakukan, kata Hartono, satpol pp telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan. Namun, pemilik tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga tetap mendirikan bangunan tanpa izin. Atas dasar itu, Pemkot Jakarta Timur langsung melakukan pembongkaran.
“Kita bekerja sama dengan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan untuk memberikan peringatan, tetapi buktinya masih nekat,” ujar dia.
Menurut dia, Pemkot Jakarta Timur tidak berhenti di sini saja. Satpol PP akan terus menindak tegas bangunan yang menyalahi aturan atau tidak memegang IMB.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto