Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kapok, Pengedar Narkoba dari Kampung Boncos Kembali Diringkus Polsek Palmerah

Jumat, 29 Juli 2022 - 08:10:00 WIB
Tak Kapok, Pengedar Narkoba dari Kampung Boncos Kembali Diringkus Polsek Palmerah
Pengungkapan kasus narkoba Kampung Boncos (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polsek Palmerah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial E (35) di Kampung Boncos, tepatnya di Gang Kiapang Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Diketahui pelaku sempat ditangkap Polsek Palmerah sebelumnya. 

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan pihaknya sering melakukan razia di Kampung Boncos. Kali ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,87 gram. 

"Alhamdulillah kami dapat menangkap salah satu penjual yang lumayan agak besar sekitar 8,87 gram, kalau diuangkan mungkin sekitar Rp10 juta ke atas," ujar Dodi dikutip dari keterangannya, Jumat (29/7/2022). 

Dodi menjelaskan pelaku sempat menjalani hukuman penjara pada 2016 lalu. Namun, setelah bebas E kembali menggencarkan aksinya hingga Polsek Palmerah kembali meringkus pelaku. 

"2016 ditangkap di Polsek Palmerah dan kami urus berkas P21 sudah sampai LP. Tapi pada saat beliau selesai kembali lagi ke Boncos dan melakukan hal-hal yang sama. Artinya sudah 2 kali," kata Dodi.

"Dan memang kalau kami dalami, pekerjaannya memang selalu di situ, dia penjual narkoba itu," ucapnya. 

Menurut Dodi, pelaku merupakan warga asli Kampung Boncos. Pelaku kerap berjualan secara tertutup di gang belakang kediamannya. 

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yakni satu klip sabu seberat 8,87 gram, satu buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta. 

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut