Tak Layak Konsumsi, 31,6 Kg Organ Hewan Kurban Dimusnahkan di Pasar Rebo
JAKARTA, iNews.id - Petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur menemukan organ hewan kurban tak layak konsumsi di Kecamatan Pasar Rebo. Pemusnahan langsung dilakukan terhapat organ hewan kurban tak layak konsumsi itu agar tidak dibagikan kepada masyarakat.
Kasatpel KPKP Kecamatan Pasar Rebo, Irawati Harry Artharini mengatakan organ hewan kurban yang tidak layak dikonsumsi itu ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan postmortem atau setelah kematian di tempat pemotongan hewan.
"Organ dalam yang diafkir (musnahkan) sebanyak 31,6 kilogram terdiri atas 9,2 kilogram paru dan 22,4 kilogram hati. Ini akumulasi hasil pemeriksaan tanggal 20 dan 21 Juli 2021," kata Irawati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (21/7/2021).
Dia menjelaskan, organ dalam hewan yang dimusnahkan tak layak konsumsi karena ditemukan penyakit pneumonia atau penyakit paru dan ditemukan cacing hati dengan jumlah yang banyak.
"Total hewan yang diperiksa di Kecamatan Pasar Rebo sampai sekarang sebanyak 230 ekor. Terdiri dari 74 ekor sapi, 154 kambing, dan 2 domba. Ini hasil pemeriksaan di 10 lokasi tempat pemotongan hewan kurban," ujarnya.