Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Miliki SIKM Jakarta, 29.280 Kendaraan Diminta Kembali ke Tempat Asal

Senin, 08 Juni 2020 - 13:30:00 WIB
Tak Miliki SIKM Jakarta, 29.280 Kendaraan Diminta Kembali ke Tempat Asal
Polisi siaga di pos pemantauan PSBB. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29.280 kendaraan yang akan memasuki maupun keluar Jakarta diminta kembali tempat semula. Jumlah tersebut terhitung 27 Mei hingga 7 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengendara yang diminta kembali karena tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.

"Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 29.280 kendaraan bermotor," ujar Yusri di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Dia menuturkan, tindakan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Setiap warga yang akan masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Menurutnya, kendaraan diminta kembali berada di 9 titik wilayah DKI Jakarta dan 11 titik luar Jakarta. Kendaraan paling banyak terjaring di luar DKI mencapai 22.804 unit. "Kalau dalam DKI hanya 6.476," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut