JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta wajibkan perusahaan di bidang telekomunikasi, jasa keuangan, hingga perusahaan kesehatan wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Perusahaan tersebut tidak terdampak pandemi.
"Kemudian perusahaan di bidang otomotif juga ada yang terdampak dan tidak terdampak selama pandemi virus corona," kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertrans) Andri Yansah, Selasa (3/11/2020).
PM Jepang Sanae Takaichi Gelar Rapat Jam 03.00 Pagi, Pemimpin Oposisi: Kebijakan Gila
Andri menambahkan, perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 seperti di sektor mal, perhotelan, pariwisata, properti, retail, hingga perusahaan perdagangan makanan dan minuman.
"Itu perusahaan terdampak. Itu bisa mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP. Sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu ada kajian, langsung dikeluarkan SK untuk bisa disesuaikan dengan UMP 2020," kata mantan Kadishub DKI Jakarta itu.
Istana: UU Cipta Kerja untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia
Andri menerangkan, dia akan mengkaji setiap permohonan dari perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sebelum memutuskan penyesuaian UMP sesuai Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang UMP 2021.
Disnakertrans akan mengkaji penyesuaian UMP bagi perusahaan yang mengajukan permohonan berdasarkan data Disnakertrans saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku