Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DEN soal UMP 2026: Tak Setinggi Harapan Buruh, Tidak Juga Serendah Keinginan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terdampak Pandemi, Daftar Perusahaan Ini Wajib Naikkan UMP Jakarta

Selasa, 03 November 2020 - 10:35:00 WIB
Tak Terdampak Pandemi, Daftar Perusahaan Ini Wajib Naikkan UMP Jakarta
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta wajibkan perusahaan di bidang telekomunikasi, jasa keuangan, hingga perusahaan kesehatan wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Perusahaan tersebut tidak terdampak pandemi.

"Kemudian perusahaan di bidang otomotif juga ada yang terdampak dan tidak terdampak selama pandemi virus corona," kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertrans) Andri Yansah, Selasa (3/11/2020).

Andri menambahkan, perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 seperti di sektor mal, perhotelan, pariwisata, properti, retail, hingga perusahaan perdagangan makanan dan minuman.

"Itu perusahaan terdampak. Itu bisa mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP. Sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu ada kajian, langsung dikeluarkan SK untuk bisa disesuaikan dengan UMP 2020," kata mantan Kadishub DKI Jakarta itu.

Andri menerangkan, dia akan mengkaji setiap permohonan dari perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sebelum memutuskan penyesuaian UMP sesuai Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang UMP 2021.

Disnakertrans akan mengkaji penyesuaian UMP bagi perusahaan yang mengajukan permohonan berdasarkan data Disnakertrans saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut