Taman Jalur Hijau Jati Pinggir Ditata Kembali, Warga Diminta Jaga Kebersihan
"Tanaman ini akan terus dirawat dan menambah keindahan di taman," kata Rian.
Personil gabungan dari PPSU dan Petugas Sudin Tamhut Jakarta Pusat juga diturunkan untuk menata area sekitar taman agar terlihat rapih dan bersih.
Pawai Obor di Sawah Besar, Jakarta Pusat Dimeriahkan Dentuman Meriam Bambu
Sebelumnya, sebanyak 30 petugas gabungan dari PPSU, Satpol PP, Sudin Tamhut Jakarta Pusat, TNI, dan Kepolisian melakukan penertiban di lokasi tersebut. Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti aduan warga terkait kondisi taman yang kumuh karena dijadikan tempat penimbunan barang rongsok dan kandang ayam.
"Memang ada oknum warga yang memanfaatkan untuk menempatkan barang rongsok dan kandang unggas. Seharusnya tidak boleh," kata Rian.
Rian menegaskan bahwa pemanfaatan lahan taman itu melanggar Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain mengakibatkan lingkungan jadi kumuh, okupasi lahan yang dilakukan oknum warga juga mengganggu fungsi RTH yang selama ini dimanfaatkan sebagai sarana interaksi sosial publik.
Diharapkan dengan penataan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, Taman Jalur Hijau Jati Pinggir dapat menjadi tempat yang indah dan nyaman untuk digunakan oleh semua orang.
Editor: Komaruddin Bagja