Tampang Alung Pembunuh Fitria Wulandari, Tertunduk Pakai Baju Tahanan
Kemudian, pelaku dan temannya berencana membawa korban kepada orang tuanya. Tetapi, hal itu urung dilakukan dan korban dibawa ke ruko kosong.
"Saat dipakaikan jaket, temannya korban sudah dingin dan kaku. Dibonceng bertiga korban di tengah. Rencananya akan dibawa ke rumah orang tua korban. Tapi sampai di mulut gang rumah orang tua korban tersangka takut dan mengurungkan niatnya. Kemudian membawa ke ruko, tempat tersangka bekerja dimasukkan jenazah korban ke ruko di lantai 2, diletakkan di atas meja pada Jumat pagi hari jam 09.00 WIB. Temannya pulang," ungkapnya.
Keesokan hari, Sabtu (2/12/2023), pelaku datang kembali ke ruko tersebut untuk memeriksa kondisi korban. Siang harinya, ayah korban menanyakan kepada pelaku keberadaan anaknya.
"Sabtu pagi hari, tersangka datang ke ruko melihat kondisi korban kemudian menyeka darah dan busa yang keluar menggunakan kaos kaki kuning jam 12.00 WIB, ayah korban datang ke ruko diminta tolong tersangka karena antara tersangka dengan ayah korban bekerja di lokasi yang sama sebagai tukang parkir sekitar ruko. Tersangka bilang ke orang tuanya korban ada di temannya. Dianggap tidak ada hal mencurigakan, ayah korban terus mencari keberadaan korban," kata Bismo.
Orang tua tak kunjung mengetahui keberadaan korban. Hingga akhirnya, pelaku mengatakan korban telah meninggal dunia karena kecelakaan.
"Sabtu malam jam 21.00 WIB, tersangka bilang ke orang tua tersangka bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan. Orang tua tersangka bilang, 'Kamu silakan sampaikan ke orang tua korban'. Kemudian tersangka menghubungi orang tua korban dan mengecek bersama-sama dengan kabar ada yang tertinggal. Jadi orang tua korban mengecek, saat dicek orang tua korban menghubungi polisi. Dilakukan pemeriksaan semua saksi," ujarnya.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RA. Adapun barang bukti yang disita pelaku yakni dompet, kaos kaki, dan rekaman kamera pengawas CCTV di area penginapan.
"Kita sudah dapatkan rekaman CCTV di mana korban masuk dan keluar saat masih hidup dan sudah lemas dan HP yang digunakan pelaku dan korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian